Thursday 29 November 2018

Sejarah Kabupaten Tabalong - Lengkap

Legenda tentang terciptanya nama Kabupaten Tabalong, menurut hikayat lisan dari mulut ke mulut yang tersebar sejak tahun empat puluhan, ialah seperti hal yang di tulis seniman Tabalong dalam sebuah buku antologi puisi ” Duri duri Tataba ” tahun 1996 yang di terbitkan oleh Dewan Kesenian Daerah (DKD) Tabalong, menyebutkan bahwa terwujudnya sebutan Tabalong yaitu bermula dari para perambah hutan yang mencari ladang dan huma hingga kakinya terinjak duri - duri Tataba sejenis pohon yang seluruh batangya penuh berduri keras, jenis tanaman ini mempunyai akar Tunjang dan berbuah hanya menjadi makanan burung-burung hutan. Mereka lalu menjerit (dalam bahasa Banjar Hulu, dikatakan ” Jerit ” sama dengan Tahalulung atau sama dengan melolong), karena kesakitan terkena duri-duri Tataba, inilah akhirnya menjadi penyebutan ” TABALONG “. 


sumber : https://niarmessa.files.wordpress.com


SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA KABUPATEN TABALONG

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung, yang di prakarsai oleh Bapak Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka di bentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang di susun kepengurusannyasebagai berikut:

1.      Penasehat : Baharuddin Akhmid
2.      Ketua : Juhri
3.      Wakil Ketua : A. Salman
4.      Sekretaris : Usnan. As
5.      Wakil Sekretaris : Abdullah Khairul
6.      Bendahara : H. Baderi
7.      Pembantu Umum : As,ad
8.     Anggota-anggota : A. Syamsi, H. A. Sudani, M. Salman

Setelah Panitia Sementara terbentuk , demi kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut :

1.   Abdussyukur
2.   Amir Hasan
3.   A. Sajeli
4.   Basuni Ulita
5.   A. Husaini
6.   Juhrani
7.   Majedi Effendi
8.   Abdurahman Hamud
9.   H. Baderi
10.  H. Juhri Taher
11.  H. Alikurdi Almas
12.  Kadirman
13.  H. Abdul Gani
14.  Syahrap
15.  H. Kurdi
16.  Yahya. Z
17.  H. Imansyah
18.  Hiskia Tiro
19.  H. Basuni (Kepala Desa)
20.  Idar
21.  Masran

Tak luput pula peran dari mass media dan RRI Banjarmasin selalu menginformasikan segala kegiatan masyarakat Tabalong, dengan kekompakkan perjuangan Panitia dalam segala bidang , akhirnya pada tanggal 5 Mei 1959 dalam sidang Pleno secara terbuka DPRD Hulu Sungai Utara telah memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat di jadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibukota Tanjung, yang dikenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor . 2/II DPRD -1959, yang isinya selain menyetujui dan juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan.

Perjuangan kearah yang di inginkan terlihat adanya titik terang, langkah semakin jelas, maka di perkuat lagi kedudukan Panitia untuk melancarkan arus perjuangan, maka Panitia sebelumnya di sempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut :

·  Ketua Umum : Juhri
·  Ketua I : M. Salman
·  Ketua II : Maslan
·  Penulis I : Usnan. As
·  Penulis II : Abdullah
·  Bendahara : Norbek

·Pembantu-pembantu sepert : Semua Camat Dalam Kewedanaan Tabalong, Semua Anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong.

·  Seksi Politik : H. Baijuri Y, Ruminto dkk

·  Seksi Bangunan : Anang Basar, Donarian dkk

·  Seksi Perencanaan : Abdurrahman Projakal dkk

·  Seksi Penerangan : A. Syamsi, Hamidhan Baseri

·  Seksi Organisasi : Makmod Asnawi, Hamad dkk

Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana uang ada, mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta Tokoh-tokoh politik dan Ormas yang di wakili dalam DPRD- GR Propinsi Kalimantan Selatan , agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.

Dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin, dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

Baca juga : - Arti Lambang Logo Kabupaten Tabalong

                   - Kondisi Geografis Kabupaten Tabalong

                   - Arah Kebijakan Pemerintah Kab. Tabalong

DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang di tujukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II.

Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Bapak Haji Maksid, untuk memohon nasehat dan petunjuk serta do’a restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Bapak Gubernur di berikan beberapa Petunju dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sertya Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong di maksud.

Berangkatlah Saudara Juhri dan Usman. As dan masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Bapak Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.

Dalam waktu yang relatif singkat , rombongan Panitia telah dapat di terima    oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Bapak IPIK Gandamana dalam percakapan akhir beliau mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan saya ajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi ” B ” yaitu Bapak I.S. HandokoWijoyo segera untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud , dalam kunjungan ke Tabalong Bapak I.S. Handoko Wijoyo mengutarakan bahwa ” Tidak ada sebuah alasan bagi saya, untuk tidak menyetujui tuntutan dari Rakyat Tabalong ini.

Perjuangan kita ini telah meningkat lebih jauh , dimana pada tanggal 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah di tingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantornya Bapak Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965, yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini di tingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong, yang menjalankan roda Pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun Legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap di percayakan kepada Bapak Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 desember 1965 jam 11.00 pagi bertempat di lapangan ” GIAT ” Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Bapak Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan di saksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang di selubungi kain bledru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah di buka dengan resmi oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan di balik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat yang bersenjata yang berbunyi “DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Demikian sejarah singkat  tentang terbentuknya Panitia Penuntutan dan Proses Peresmian berdirinya Daerah Tingkat II Tabalong. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi : 

http://portal.tabalongkab.go.id/sejarah-tabalong