Tuesday, 20 November 2018

Merokok Sembarangan Di Tabalong Akan Kena Denda - Wajib Baca

Hai sobat bloggers..

Apakah kalian sudah mengetahui akan hal tersebut ? atau sebaliknya..
Sebenarnya sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2017 sudah dilakukan sekitar 1 Tahun yang lalu. Namun apakah kalian masi ingat tentang Perda tersebut ?

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Perda tersebut di buat sebagai aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan.


"Perda ini bukan untuk melarang orang merokok namun aturan yang mengharuskan orang tidak merokok sembarangan.



Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang ditetapkan.



Bagi para sopir angkutan umum yang berada di wilayah Tabalong juga dilarang merokok di kendaraan termasuk penumpangnya.




Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR sendiri pemerintah daerah akan membangun fasilitas khusus untuk merokok yang memenuhi syarat seperti terpisah dari ruang utama dan jauh dari pintu masuk maupun keluar.

Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda tentang KTR baru mulai dilaksanakan 2019 karena sosialisasi perda dijadwalkan berakhir pada akhir 2018.

Lebih jelasnya bisa di unduh Perda di link berikut : Perda KTR Tabalong